Halaman

ECO RACING

Pengikut


PILIH KATEGOR7
(URL GAMBAR KATEGORI7)

NOTA KEUANGAN APBD 2017

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.   Umum

Kondisi umum Kabupaten Lampung Utara yang tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019 yang merupakan tahun kedua pelaksanaanya dan tahap ketiga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2005-2025 perlu mendapatkan dukungan semua pihak.  Sejalan dengan RPJMD tersebut, perumusan arah kebijakan umum APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 lebih memfokuskan pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sesuai dengan visi Kabupaten Lampung Utara “Terwujudnya Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Maju, Agamis dan Bermartabat.”. Untuk mewujudkan visi tersebut telah ditetapkan 8 (delapan) Misi sebagai berikut:
1.      Mewujudkan rasa aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara.
2.      Mewujudkan layanan Prima aparatur Pemerintah yang memiliki kopetensi dan Profesionalisme kepada masyarakat Lampung Utara.
3.      Mewujudkan infrastruktur yang baik, kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat Lampung Utara.
4.      Menyediakan layanan kesehatan gratis, prima dan berkualitas bagi masyarakat Lampung Utara.
5.      Menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas SD, SMP, dan SMA bagi masyarakat Lampung Utara.
6.      Memaksimalkan potensi sektor-sektor strategis daerah bagi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, fokus pada sektor pertanian, pertambangan, perkebunan dan pariwisata.
7.      Meningkatkan IMTAQ dan IPTEK bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara.
8.      Menjaga dan melestarikan Budaya Daerah sebagai perekat dan pemersatu masyarakat Kabupaten Lampung Utara.

Sebagaimana konsep anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan, di dalam penyusunan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 lebih memprioritaskan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016  tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 serta tetap menyelaraskan dengan isu strategis yang menjadi perhatian utama sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara 2014 – 2019 dimana Tahun 2017 merupakan tahun kedua pelaksanaanya.  Isu strategis tersebut antara lain :
1.      Keamanan.
2.      Kesehatan.
3.      Pendidikan.
4.      Infrastruktur.
5.      Ekonomi Kerakyatan.
6.      Lingkungan Hidup.
7.      Sosial Keagamaan.
8.      Tata Kelola Pemerintahan.
Untuk mencapai misi utama pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, maka didalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 diterapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dimana dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan, baik antar kegiatan didalam satu program maupun kegiatan antar program dalam satu SKPD dan antar SKPD dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada masing-masing SKPD serta sinkronisasi program antar tingkatan pemerintah dengan tetap mengacu sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah kota/kabupaten.
Sejalan dengan perkembangan yang ada, dengan permasalahan dan kebutuhan warga Kabupaten Lampung Utara serta visi dan misi tersebut, maka bidang Sosial Keagamaan serta permasalahan sosial lainnya tetap merupakan prioritas utama dalam pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.

1.2.   Maksud dan Tujuan Penyusunan Nota Keuangan
Penyusunan Nota Keuangan dilandasi oleh maksud dan tujuan sebagai berikut  :
1)            Memberikan penjelasan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara melalui DPRD tentang berbagai kebijakan publik yang akan dilakukan sepanjang tahun 2017, sebagai kerangka acuan bagi penggunaan sumber-sumber keuangan daerah yang dituangkan dalam RAPBD Tahun 2017, sehingga jajaran DPRD dan publik Kabupaten Lampung Utara dapat melakukan pengkajian serta penilaian terhadap rencana kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam melaksanakan kewajibannya.
2)            Memberikan suatu pedoman untuk melakukan penilaian terhadap RAPBD berdasarkan indikator yang lebih rasional, baik secara menyeluruh maupun pada setiap bidang kewenangan yang dikelola oleh berbagai jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, sehingga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah makin dapat ditingkatkan. Dengan demikian akan semakin memungkinkan DPRD dan masyarakat Kabupaten Lampung Utara dalam menilai tingkat keefektifan manajemen Pemerintah Daerah secara lebih proporsional.

1.3.   Landasan Hukum Penyusunan Nota Keuangan
Penyusunan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017, berpedoman kepada ketentuan sebagai berikut  :
1.            Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan                      Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Nomor 5 Drt.                        Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II  termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.            Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.            Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.            Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.            Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.            Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.            Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.            Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.        Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia     Nomor 4938);
13.        Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.        Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
15.        Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16.        Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.        Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.        Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.        Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.        Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.        Peraturan Pemerintah Nomor  3 Tahun 2007  tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
24.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25.        Peraturan Pemerintah  Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4738);
26.        Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
27.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang               Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2017;
29.        Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 22);
30.        Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara  Tahun 2015 Nomor 86);

1.4.   Sistematika Penulisan Nota Keuangan
Penulisan Nota  Keuangan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun                    Anggaran 2017 disusun dengan menggunakan sistematika sebagai berikut  :
Bab    I       :     Memuat Pendahuluan yang berisikan Umum, Maksud dan Tujuan Penyusunan Nota Keuangan, Landasan Hukum Penyusunan Nota Keuangan, Sistematika Penulisan Nota Keuangan.
Bab   II       :     Memuat Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah, yang berisikan Kondisi Umum Pendapatan Daerah, Permasalahan Utama Pendapatan Daerah, Estimasi Pendapatan Daerah, Kebijakan Umum Pendapatan Daerah.
Bab  III       :     Memuat Kondisi dan Kebijakan Anggaran Belanja Daerah, yang berisikan Kondisi Umum Belanja Daerah, Permasalahan Utama Belanja Daerah, Kebijakan Umum Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Belanja Daerah.
Bab  IV       :     Memuat Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pembiayaan, yang berisikan Kondisi Umum Pembiayaan, Permasalahan Utama Pembiayaan, Kebijakan Umum Pembiayaan.
Bab   V       :     Memuat Program dan Kegiatan yang berisikan Rencana Program dan Kegiatan yang dituangkan dalam APBD menurut penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Bab  VI       :     Memuat Penutup.




BAB  II
KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH

2.1.   Kondisi Umum Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam struktur APBD Kabupaten Lampung Utara sebagai sumber pembiayaan dan investasi pembangunan daerah dari sektor Pemerintah. Pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang dituangkan dalam APBD sangat ditentukan oleh besaran pendapatan daerah yang mampu direalisasikan pada tahun berjalan, oleh karenanya pengelolaan pendapatan daerah menjadi sangat penting dan relevan. Pendapatan daerah terdiri atas :
a.      Pendapatan Asli Daerah (PAD).
b.      Dana Perimbangan.
c.       Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Adapun  kebijakan perencanaan pendapatan daerah pada tahun 2017 adalah:
1.      Dalam merencanakan target PAD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017, realisasi penerimaan PAD  Tahun 2016, serta ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait.
2.      Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan memberikan insentif dan kemudahan berusaha bagi pelaku ekonomi dan tidak membuat kebijakan yang akan memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Upaya tersebut akan ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, rasionalisasi pajak dan retribusi serta pengendalian dan pengawasan pemungutan.
3.      Dalam hal jenis pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka penetapan pendapatannya mengacu pada Peraturan Daerah yang ada yang telah direvisi dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH), baik DBH-Pajak maupun DBH-Sumber Daya Alam berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perkiraan alokasi DBH Tahun Anggaran 2017.
5.      Penganggaran Dana Alokasi Umum dialokasikan sesuai Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2017.
6.      Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)     Alokasi Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus dianggarkan sebagai Pendapatan Daerah pada kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2017. Jika peraturan tentang Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2017 tersebut baru diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan, maka akan dilakukan penyesuaian  terhadap besaran dana dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dana penyesuaian dimaksud ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
b)     Penganggaran pendapatan yang bersumber dari bagi hasil pajak yang diterima dari Pemerintah Provinsi didasarkan pada alokasi belanja bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017. Dalam hal penetapan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 mendahului APBD Provinsi, penganggarannya didasarkan pada alokasi bagi hasil pajak Tahun Anggaran 2016 dengan memperhatikan realisasi bagi hasil pajak Tahun Anggaran 2015, sedangkan bagian yang belum direalisasikan oleh pemerintah Provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2016, akan ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.

Selanjutnya Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2017 diperkirakan mencapai Rp.1.677.154.764.676,00; atau mengalamai pengurangan sebesar Rp. 56.451.191.953,84 (3,26%); dibandingkan target pendapatan daerah Kabupaten Lampung Utara pada APBD                                        Tahun Anggaran 2016 yang berjumlah Rp.1.733.605.956.629,84.

2.2.   Permasalahan Utama Pendapatan Daerah
Berkenaan dengan rencana penerimaan pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017, dalam pelaksanaannya akan dihadapi berbagai kendala dan permasalahan yang akan mempengaruhi tingkat pencapaian target pendapatan tersebut.  Beberapa permasalahan yang terjadi maupun diperkirakan masih akan terjadi, antara lain meliputi :
a.      Masih lemahnya sanksi hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya;
b.      Tingkat  Kepatuhan Wajib Pajak belum optimal;
c.       Masih belum optimalnya kondisi sarana dan prasarana operasional yang diperlukan dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah;
d.      Masih belum meratanya tingkat profesionalisme kompetensi aparatur pengelola pendapatan daerah yang tersebar pada berbagai instansi pengelola pendapatan.

2.3.   Estimasi Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 diestimasikan akan mencapai Rp.1.677.154.764.676,00; yang mengalami penurunan sebesar Rp. 56.451.191.953,84 (3,26%); dibandingkan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara pada APBD Tahun Anggaan 2016 sebesar Rp.1.733.605.956.629,84.
Secara terperinci estimasi target pendapatan daerah Kabupaten                Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 terdiri dari :
1.      Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 112.648.338.340,00 atau menurun sebesar Rp. 611.232.571,00 (0,54%) dibandingkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung Utara pada APBD Tahun Anggaran 2016 yang sebesar Rp. 113.259.570.911,00; yang bersumber  dari :
a.      Pajak Daerah, sebesar   .........................................       Rp.  16.729.576.313,00;
b.      Retribusi Daerah, sebesar  ....................................       Rp.    2.178.500.000,00;
c.       Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan sebesar ...............................................       Rp.    6.672.722.054,00;
d.      Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
sebesar ...................................................................       Rp.   87.067.539.973,00.

2.      Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.310.434.594.558,00; atau menurun sebesar                Rp. 81.394.956.000,00 (5,85%); dari APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar                  Rp. 1.391.829.550.558,00; terdiri dari :
a.      Bagi Hasil Pajak / Bukan Pajak, sebesar...............    Rp.     58.916.971.558,00;
b.      Dana Alokasi Umum, sebesar  ..............................    Rp.    960.294.182.000,00; 
c.       Dana Alokasi Khusus, sebesar  .............................    Rp.    291.223.441.000,00.

3.      Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 254.071.831.778,00; atau meningkat sebesar Rp. 25.554.996.617,16 (11,18%); dari APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 228.516.835.160,84; terdiri dari :
a.      Pendapatan Hibah, sebesar ..................................       Rp.                               -
b.      Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan 
Pemerintah Daerah Lainnya, sebesar ..................       Rp59.043.639.778,00;
c.       Dana Penyesuaian Otonomi Khusus,
sebesar  ..................................................................       Rp. 195.028.192.000,00.


2.4.   Kebijakan Umum Pendapatan Daerah
Sesuai hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD Tahun 2017 telah ditetapkan Kebijakan Umum Bidang Pendapatan Daerah, dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait.
Pengelolaan Pendapatan Daerah tidak saja dimaksudkan sebagai upaya mengoptimalkan target pendapatan yang ditetapkan atau hanya masukan fungsi budgeter semata, tetapi juga harus sesuai Peraturan Perundang-undangan dalam artian memperhatikan kaidah-kaidah pungutan yang baik serta disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat.
Dalam upaya mencapai target pendapatan yang ditetapkan, telah dilakukan hal-hal yang akan dan sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui :
1.      Efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.
2.      Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendapatan dengan mengembangkan mekanisme pelayanan yang efisien, efektif, cepat dan tepat.
3.      Mengoptimalkan pendapatan asli daerah baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah dengan basis data dan sistem informasi yang tepat dan akurat.
4.      Meningkatkan sistem insentif bagi pejabat dan seluruh personil yang terkait dengan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Serta mengacu pada kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah pada tahun 2017 yaitu :
1.      Menyesuaikan dasar hukum sumber pendapatan daerah terkait dengan perubahan undang-undang pajak dan retribusi daerah.
2.      Melakukan kajian secara mendasar terkait dengan tarif. Peninjuan tarif  retribusi daerah dan pajak daerah sesuai dengan perkembangan kondisi daerah namun tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.      Mengoptimalkan penarikan pendapatan  dengan data based dan sistem informasi manajemen yang baik.
4.      Meningkatkan penerimaan melalui intensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama bagi sumber-sumber penerimaan yang wajar                       yaitu sumber-sumber penerimaan yang telah ditetapkan dalam  Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten          Lampung Utara.
5.      Memperluas diversifikasi melalui ekstensifikasi sumber Pendapatan                    Asli Daerah (PAD) berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten                    Lampung Utara.
6.      Mendayagunakan Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu                           sumber pendapatan daerah.
7.      Meningkatkan sistem insentif bagi pejabat dan seluruh personil yang terkait dalam penunjukan pajak dan retribusi daerah (pelayanan prima).
8.      Mengembangkan mekanisme pelayanan yang efisien dan efektif.







BAB  III
KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN BELANJA DAERAH


3.1.   Kondisi Umum Belanja Daerah
Belanja daerah merupakan  komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Belanja daerah pada hakekatnya diarahkan pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan  Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  Belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan jaminan sosial. Pelaksanaan urusan wajib dimaksud berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Belanja daerah Kabupaten Lampung Utara disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dan bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menciptakan efektivitas dan efisiensi anggaran.  Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun  jumlah belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2017 diperkirakan mencapai Rp. 1.954.654.764.676,00 atau bertambah sebesar Rp. 166.758.902.399,00 atau meningkat sebesar 9,33 % dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.787.895.862.277,00  Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka alokasi anggaran belanja tersebut terbagi dalam bagian Belanja Tidak  Langsung sebesar Rp. 1.036.037.999.952,00; dan bagian Belanja Langsung sebesar Rp. 918.616.764.724,00.
Dalam alokasi dana Belanja Langsung tersebut, dialokasikan dana untuk Belanja Pegawai sebesar Rp. 82.353.775.357,00; Belanja Barang dan Jasa sebesar                           Rp. 448.223.819.391,00; dan Belanja Modal sebesar Rp. 388.039.169.976,00.

3.2.   Permasalahan Utama Belanja Daerah
Belanja daerah merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat di berbagai bidang antara lain bidang keamanan, bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang infrastruktur, bidang ekonomi kerakyatan, bidang lingkungan hidup, bidang sosial keagamaan dan bidang tata kelola pemerintahan sebagaimana telah dituangkan dalam isu strategis.
Sebagai akibat dari kemampuan fiskal Kabupaten Lampung Utara yang terbatas maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat.  Penyerapan anggaran belanja daerah masih didominasi belanja tidak langsung, hal ini dipengaruhi oleh pendapatan dari pemerintah pusat berupa stimulus pembangunan yang sampai saat ini belum dapat diproyeksikan.

3.3.   Kebijakan Umum Belanja Daerah
Berdasarkan perkiraan angka belanja daerah tersebut maka kebijakan perencanaan belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
1.      Belanja daerah disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan capaian kinerja RKPD tahun lalu yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan secara terukur. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. 
2.      Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan pilihan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah terutama yang berkaitan dengan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, perindustrian dan perdagangan.
3.      Dana alokasi umum ditujukan untuk mendanai kebutuhan belanja pegawai negeri sipil daerah dan urusan wajib dalam rangka peningkatan pelayanan dasar dan pelayanan umum.
4.      Dana alokasi khusus (DAK) dialokasikan untuk mendanai kebutuhan fisik, sarana dan prasarana dasar yang menjadi urusan daerah antara lain program dan kegiatan pendidikan, kesehatan, Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Air Minum, Infrastruktur Sanitasi, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Keluarga Berencana, Kehutanan, Perdagangan, dan Keselamatan Transportasi Darat sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penganggaran belanja yang bersumber dari DAK dianggarkan pada SKPD yang berkenaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam  kebijakan bidang belanja tersebut, diarahkan pada 2 (dua) jenis bidang belanja yang terdiri dari :
1.   Belanja  Tidak Langsung
Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, yang diarahkan pada :
-                                     Belanja Pegawai;
-                                     Belanja Hibah;
-                                     Belanja Bantuan Sosial;
-       Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa;
-       Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa;
-                                     Belanja Tidak Terduga.


2.   Belanja Langsung
Kelompok Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.  Sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017 dan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2017 maka alokasi belanja langsung diarahkan pada :
a.          Dalam upaya mewujudkan Peningkatan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, melalui fungsionalisasi kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), titik berat pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2017 difokuskan pada (1) Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan; (2) Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan tindak Kriminal; (3) Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan; (4) Pendidikan Politik Masyarakat; (5) Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Konflik.
b.          Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, titik berat pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2017 difokuskan pada (1) Program Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan; (2) Program Peningkatan Upaya Kesehatan Masyarakat; (3) Program Pengawasan obat dan Makanan; (4) Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; (5) Program Perbaikan Gizi Masyarakat; (6) Program Pengembangan Lingkungan Sehat; (7) Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular; (8) Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan; (9) Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin; (10) Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya; (11) Program Pelayanan Kesehatan Lansia; (12) Program pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan; (13) Program Peningkatan keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak; (14) Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja; (15) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
c.          Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau yang bisa diakses oleh masyarakat luas untuk mendapatkan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan, titik berat pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2017 difokuskan pada (1) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); (2) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun berupa Penyediaan Bantuan Operasional SD, SMP; (3) Program Pendidikan Menengah berupa Penyediaan Bantuan Operasional SMA, SMK; (4) Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidik; (5) Program Pendidikan Non Formal; dan                     (6) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.
d.          Dalam upaya Meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat,                          barang dan jasa dari sentra-sentra produksi ke sentra-sentra distribusi, dan atau dari kawasan perdesaan ke kawasan perkotaan,  melalui peningkatan kapasitas dan struktur perkerasan jalan kabupaten dan jalan poros desa. akses dan sarana prasarana Infrastruktur, titik berat pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2017 terfokus pada penyediaan sarana dan prasarana secara terpadu, diantaranya melalui (1) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan; (2) Program Perencanaan Tata Ruang; (3) Program Pemanfataan Ruang; (4) Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang; (5) Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; (6) Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainya; (7) Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainya; (8) Program Pembangunan Insfrastruktur perdesaan; (9) Program Pembangunan / Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum dan Sosial; (10) Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan fasilitas LLAJ; (11) Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Cepat Tumbuh; (12) Program Perencanaan Pembangunan Daerah; (13) Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
e.          Dalam upaya Meningkatkan Pendapatan perkapita penduduk melalui perkuatan supra dan infrastruktur ekonomi kerakyatan fokus pada sektor pertanian, Peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, melalui pemberian Bibit Gratis dan Penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG), titik berat pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2017 diantaranya (1) Program Peningkatan Kualitas dan  Produktivitas Tenaga Kerja; (2) Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan; (3) Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak; (4) Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan; (5) Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan; (6) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan; (7) Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan; (8) Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan; (9) Program Peningkatan Ketahanan Pangan; (10) Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi; (11) Program Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah; (12) Progam Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah; (13) Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri; (14) Program Pembinaan Kaki Lima dan Asongan; (15) Program  Kebersihan Pasar; (16) Program Pengembangan Budidaya Perikanan; (17) Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengawasan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan; (18) Program Pengembangan Seni dan Nilai Budaya; (19) Program Pengembangan Pemasaran Wisata; (20) Program Pengembangan Destinasi Pariwisata.

f.           Dalam upaya Peningkatan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, demi generasi kini dan generasi mendatang, melalui pemasyarakatan prilaku hidup bersih dan sehat serta ramah terhadap lingkungan, titik berat pelaksanaan program pada tahun 2017 diantaranya terfokus pada                 (1) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan; (2) Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; dan (3) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
g.          Dalam upaya Peningkatan kualitas peran serta tokoh-tokoh agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, guna menunjang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keberlangsungan hidup Bangsa Indonesia, titik berat pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2017 diantaranya terfokus pada Program Pembinaan Lembaga Keagamaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
h.         Dalam upaya Peningkatan kualitas kompetensi aparatur pemerintahan daerah dalam rangka pemberian pelayanan prima kepada masyarakat (good governance and clean goverment), titik berat pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2015 diantaranya terfokus pada peningkatan pelayanan publik dan kinerja birokrasi diantaranya melalui; (1) Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur; (2) Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur; (3) Program Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan;  (4) Program Penataan Administrasi Kependudukan; (5) Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah; (6) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan; (7) Program Peningkatan Pelayanan Perizinan; (8) Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi.   

3.4.   Prioritas dan Plafon Anggaran Belanja Daerah

Sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017, prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Utara yang menjadi perhatian dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 berkaitan dengan delapan isu strategis dalam RPJMD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019 yaitu (1) Keamanan,                          (2) Kesehatan, (3) Pendidikan, (4) Infrastruktur (5) Ekonomi Kerakyatan, (6) Lingkungan Hidup, dan (7) Sosial Keagamaan, (8) Tata Kelola Pemerintahan.
Secara rinci prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017, terdapat pada matrik prioritas pembangunan di bawah ini.  Sedangkan rincian kegiatan dan plafon anggaran belanja untuk masing-masing program dan kegiatan tersaji pada Bab V Nota Keuangan ini.
No
Prioritas Pembangunan
Sasaran
SKPD yang Melaksanakan
Nama Program
1.
Keamanan
Peningkatan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, melalui fungsionalisasi kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling)
1.  Pol PP
2.  Badan Kesbangpol
1)      Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
 2)     Program Pemeliharaan Kamtrantibmas dan Pencegahan tindak Kriminal
3)      Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan
4)      Pendidikan Politik Masyarakat
5)      Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Konflik.
2.
Kesehatan
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberian “Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berkualitas”.
1.  Dinas Kesehatan


1)         Program Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
2)         Program Peningkatan Upaya Kesehatan Masyarakat
3)         Program Pengawasan obat dan Makanan
4)         Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
5)         Program Perbaikan Gizi Masyarakat.
6)         Program Pengembangan Lingkungan Sehat
7)         Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
8)         Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
9)         Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin.
10)     Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya.
11)     Program Pelayanan Kesehatan Lansia.




12)     Program pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan
13)     Program Peningkatan keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
14)     Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
15)     Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

3.
Pendidikan
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui perkuatan pelaksanaan “Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun” menuju pelaksanaan “Program Wajib Belajar 12 tahun Gratis dan Berkualitas
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

2.  Dinas Perhubungan
1)         Program Pendidikan Anak Usia Dini.
2)         Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun.
3)         Program Pendidikan Menengah.
4)         Program Pendidikan Non Formal.
5)         Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
6)         Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.

4.
Infrastruktur
Meningkatkan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa dari sentra-sentra produksi ke sentra-sentra distribusi, dan atau dari kawasan perdesaan ke kawasan perkotaan,  melalui peningkatan kapasitas dan struktur perkerasan jalan kabupaten dan jalan poros desa.
1.  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

2.  Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

3.  Dinas Perhubungan


1)         Program Pembangunan Jalan dan Jembatan.
2)         Program Perencanaan Tata Ruang.
3)         Program Pemanfataan Ruang
4)         Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
5)         Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
6)         Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainya;
7)         Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainya;
8)         Program Pembangunan Insfrastruktur perdesaan;
9)         Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan
10)     Program Pembangunan / Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum dan Sosial;
11)     Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan fasilitas LLAJ;
12)     Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Cepat Tumbuh;
13)     Program Perencanaan Pembangunan Daerah

5.
Ekonomi
Meningkatkan Pendapatan perkapita penduduk melalui perkuatan supra dan infrastruktur ekonomi kerakyatan fokus pada sektor pertanian, Peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, melalui pemberian “ Bibit Gratis dan Penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG)”.
1. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan  Perdagangan

2. Dinas Sosial

3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

4. Dinas Pertanian

5. Badan Ketahanan Pangan
1)         Program Peningkatan Kualitas dan  Produktivitas Tenaga Kerja.
2)         Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan.
3)         Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak.
4)         Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan.
5)         Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan.
6)         Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan.





7)         Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan.
8)         Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
9)         Program Peningkatan Ketahanan Pangan.
10)     Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.
11)     Program Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah.
12)     Progam Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah.
13)     Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri
14)     Program Pembinaan Kaki Lima dan Asongan.
15)     Program  Kebersihan Pasar.
16)     Program Pengembangan Budidaya Perikanan.
17)     Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengawasan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan.
18)     Program Pengembangan Seni dan Nilai Budaya.
19)     Program Pengembangan Pemasaran Wisata.
20)     Program Pengembangan Destinasi Pariwisata.

6.
Lingkungan Hidup
Peningkatan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, demi generasi kini dan genersi mendatang, melalui pemasyarakatan prilaku hidup bersih dan sehat serta ramah terhadap lingkungan.
1. Badan Lingkungan Hidup

2. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
1)         Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup;
2)         Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
3)         Program peningkatan pengendalian polusi;
4)         Program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH);
5)         Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6)         Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan;
7)         Penggembangan Energi dan Sumberdaya Mineral.

7.
Sosial Keagamaan
Peningkatan kualitas peran serta tokoh-tokoh agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, guna menunjang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia   serta keberlangsungan hidup Bangsa Indonesia.
1. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

2. Badan Kesbangpol

3. Sekretariat Daerah
1)         Program Keluarga Berencana dan Pendataan Keluarga.
2)         Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
3)         Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan.
4)         Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga.
5)         Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial.
6)         Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya
7)         Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
8)         Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
9)         Program Pembinaan Lembaga Keagamaan







10)     Kerukunan Umat Beragama
11)     Peningkatan Toleransi dan Kerukunan Dalam
12)     Kehidupan Beragama

8.
Tata kelola Pemerintahan
Peningkatan kualitas kompetensi aparatur pemerintahan daerah dalam rangka pemberian pelayanan prima kepada masyarakat (good governance and clean goverment)
1. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah

2. Sekretariat Daerah

3. Disdukcapil

4. Inspektorat


1)         Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur.
2)         Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur.
3)         Pogram Pelayanan Mutasi dan Pensiun Pegawai.
4)         Program Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan.
5)         Program Penataan Administrasi Kependudukan.
6)         Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah.
7)         Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan.
8)         Program Peningkatan Pelayanan Perizinan.
9)         Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi.



BAB  IV
KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN PEMBIAYAAN

4.1.   Kondisi Umum Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar                        Rp.280.000.000.000,00; yang berasal dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2017, sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00; yang akan dipergunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi Daerah) sebesar Rp. 2.500.000.000,00. Dengan demikian terdapat sisa penerimaan pembiayaan (Pembiayaan Netto) untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar  Rp.277.500.000.000,00; sedangkan sisa penerimaan pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran untuk tahun 2017.

4.2.       Permasalahan Utama Pembiayaan
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya dimana penetapan Anggaran Pembiayaan yang terfokus pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya hingga saat ini tidak dapat diketahui secara pasti dikarenakan angka pasti hanya dapat diketahui setelah berakhirnya APBD                     Tahun Anggaran 2016.

4.3.       Kebijakan Umum Pembiayaan
Kebijakan Pembiayaan Daerah Kabupaten Lampung Utara                                     Tahun Anggaran 2017 secara umum tidak banyak berbeda dengan kebijakan pembiayaan pada tahun 2016. Kebijakan pembiayaan daerah tersebut diarahkan untuk pengamanan sisa perhitungan anggaran tahun lalu untuk dapat dipergunakan secara efisien bagi kegiatan yang bernilai ekonomis tinggi  maupun cadangan penguatan modal atau dana cadangan daerah. Rencana penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2017 dilakukan melalui pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2016 yang besarnya diperkirakan berdasarkan posisi dan kondisi               kas daerah pada bulan Desember 2016. Kebijakan pengeluaran pembiayaan pada Tahun Anggaran 2017 diarahkan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
A.    Kebijakan Penerimaan Pembiayaan Daerah
1)     Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun 2016 dalam upaya menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2017 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SILPA yang direncanakan. Selanjutnya SILPA dimaksud diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SILPA Tahun Anggaran 2016.
2)     Pada Tahun 2017, Penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2016 dianggarkan sebesar                            Rp. 80.000.000.000,00 dan Pinjaman Daerah Rp. 200.000.000.000,00.
B.    Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah
1)       Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal.
2)       Jika Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, maka akan dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut.
3)       Pengeluaran Pembiayaan pada RAPBD Tahun Anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp. 2.500.000.000,00; yang merupakan Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung sebesar Rp.1.000.000.000,00 ; Bank Syariah Kotabumi sebesar Rp.1.500.000.000,00.


BAB V
PROGRAM DAN KEGIATAN

Berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Lampung Utara, pada tahun 2017 APBD akan dipergunakan untuk membiayai berbagai Program dan Kegiatan sebagaimana diuraikan di bawah ini.

5.1    Program
Program-program yang telah direncanakan pada tahun anggaran 2017 yang merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai berikut :
1.   Keamanan
1)            Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
2)            Program Pemeliharaan Kamtrantibmas dan Pencegahan tindak Kriminal
3)            Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan
4)            Pendidikan Politik Masyarakat
5)            Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Konflik.
2.   Kesehatan
1)            Program Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan.
2)            Program Peningkatan Upaya Kesehatan Masyarakat.
3)            Program Pengawasan obat dan Makanan.
4)            Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
5)            Program Perbaikan Gizi Masyarakat.
6)            Program Pengembangan Lingkungan Sehat.
7)            Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
8)            Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan.
9)            Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin.
10)       Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya.
11)       Program Pelayanan Kesehatan Lansia.
12)       Program pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan.
13)       Program Peningkatan keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak.
14)       Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
15)       Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


3.   Pendidikan
1)          Program Pendidikan Anak Usia Dini.
2)          Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun.
3)          Program Pendidikan Menengah.
4)          Program Pendidikan Non Formal.
5)          Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
6)          Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.

4.   Infrastruktur
1)       Program Pembangunan Jalan dan Jembatan.
2)       Program Perencanaan Tata Ruang.
3)       Program Pemanfataan Ruang
4)       Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
5)       Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
6)       Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainya.
7)       Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainya.
8)       Program Pembangunan Insfrastruktur perdesaan.
9)       Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan.
10)  Program Pembangunan / Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum dan Sosial.
11)  Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan fasilitas LLAJ.
12)  Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Cepat Tumbuh.
13)  Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
5.   Ekonomi Kerakyatan
1)       Program Peningkatan Kualitas dan  Produktivitas Tenaga Kerja.
2)       Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan.
3)       Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak.
4)       Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan.
5)       Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan.
6)       Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan.
7)       Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan.
8)       Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
9)       Program Peningkatan Ketahanan Pangan.
10)  Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.
11)  Program Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah.
12)  Progam Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah.
13)  Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri
14)  Program Pembinaan Kaki Lima dan Asongan.
15)  Program  Kebersihan Pasar.
16)  Program Pengembangan Budidaya Perikanan.
17)  Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengawasan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan.
18)  Program Pengembangan Seni dan Nilai Budaya.
19)  Program Pengembangan Pemasaran Wisata.
20)  Program Pengembangan Destinasi Pariwisata.
6.   Lingkungan Hidup
1)       Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.
2)       Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
3)       Program peningkatan pengendalian polusi.
4)       Program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
5)       Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6)       Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan.
7)       Penggembangan Energi dan Sumberdaya Mineral.
7.   Sosial Keagamaan
1)       Program Keluarga Berencana dan Pendataan Keluarga.
2)       Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
3)       Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan.
4)       Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga.
5)       Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial.
6)       Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya.
7)       Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial.
8)       Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial.
9)       Program Pembinaan Lembaga Keagamaan.
10)  Kerukunan Umat Beragama.
11)  Peningkatan Toleransi dan Kerukunan Dalam Kehidupan Beragama.
8.   Good Governance/ Pelayanan Publik
1)       Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur.
2)       Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur.
3)       Pogram Pelayanan Mutasi dan Pensiun Pegawai.
4)       Program Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan.
5)       Program Penataan Administrasi Kependudukan.
6)       Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah.
7)       Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan.
8)       Program Peningkatan Pelayanan Perizinan.
9)       Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi.

5.2    Kegiatan

Kegiatan-kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah sebagai berikut :

TESTIMONI