BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Umum
Kondisi umum Kabupaten Lampung Utara yang tercermin
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2014-2019 yang merupakan tahun kedua pelaksanaanya dan tahap ketiga Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2005-2025 perlu
mendapatkan dukungan semua pihak.
Sejalan dengan RPJMD tersebut, perumusan arah kebijakan umum APBD Kabupaten
Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 lebih memfokuskan pada kegiatan yang berhubungan
langsung dengan masyarakat sesuai dengan visi Kabupaten Lampung Utara “Terwujudnya
Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Maju, Agamis dan Bermartabat.”. Untuk
mewujudkan visi tersebut telah ditetapkan 8 (delapan) Misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan
rasa aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara.
2. Mewujudkan
layanan Prima aparatur
Pemerintah yang memiliki kopetensi dan Profesionalisme
kepada masyarakat Lampung Utara.
3. Mewujudkan
infrastruktur yang baik, kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat
Lampung Utara.
4. Menyediakan
layanan kesehatan gratis, prima dan berkualitas bagi masyarakat Lampung Utara.
5. Menyediakan
pendidikan gratis dan berkualitas SD, SMP, dan SMA bagi masyarakat Lampung
Utara.
6. Memaksimalkan
potensi sektor-sektor strategis daerah bagi mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, fokus pada sektor pertanian, pertambangan, perkebunan dan
pariwisata.
7. Meningkatkan
IMTAQ dan IPTEK bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara.
8. Menjaga
dan melestarikan Budaya Daerah sebagai perekat dan pemersatu masyarakat
Kabupaten Lampung Utara.
Sebagaimana konsep anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang merupakan kerangka kebijakan publik yang
memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam
pendapatan, belanja dan pembiayaan, di dalam penyusunan APBD Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2017 lebih memprioritaskan kegiatan yang berkaitan
langsung dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 serta tetap menyelaraskan dengan isu
strategis yang menjadi perhatian utama sebagaimana telah ditetapkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara 2014 – 2019 dimana Tahun 2017
merupakan tahun kedua pelaksanaanya. Isu
strategis tersebut antara lain :
1.
Keamanan.
2.
Kesehatan.
3.
Pendidikan.
4.
Infrastruktur.
5.
Ekonomi Kerakyatan.
6.
Lingkungan Hidup.
7.
Sosial Keagamaan.
8.
Tata Kelola Pemerintahan.
Untuk mencapai misi utama
pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, maka didalam penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2017 diterapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi,
akuntabilitas dan partisipasi dimana dalam pelaksanaan program dan kegiatan
tersebut diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan, baik antar
kegiatan didalam satu program maupun kegiatan antar program dalam satu SKPD dan
antar SKPD dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada
masing-masing SKPD serta sinkronisasi program antar tingkatan pemerintah dengan
tetap mengacu sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antar Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah kota/kabupaten.
Sejalan dengan perkembangan
yang ada, dengan permasalahan dan kebutuhan warga Kabupaten Lampung Utara serta
visi dan misi tersebut, maka bidang Sosial Keagamaan serta permasalahan sosial
lainnya tetap merupakan prioritas utama dalam pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.
1.2.
Maksud dan Tujuan Penyusunan Nota Keuangan
Penyusunan Nota Keuangan dilandasi
oleh maksud dan tujuan sebagai berikut :
1)
Memberikan penjelasan kepada
masyarakat Kabupaten Lampung Utara melalui DPRD tentang berbagai kebijakan
publik yang akan dilakukan sepanjang tahun 2017, sebagai kerangka acuan bagi
penggunaan sumber-sumber keuangan daerah yang dituangkan dalam RAPBD Tahun 2017,
sehingga jajaran DPRD dan publik Kabupaten Lampung Utara dapat melakukan
pengkajian serta penilaian terhadap rencana kegiatan Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara dalam melaksanakan kewajibannya.
2)
Memberikan suatu pedoman untuk
melakukan penilaian terhadap RAPBD berdasarkan indikator yang lebih rasional,
baik secara menyeluruh maupun pada setiap bidang kewenangan yang dikelola oleh
berbagai jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, sehingga akuntabilitas dan
transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah makin dapat ditingkatkan. Dengan
demikian akan semakin memungkinkan DPRD dan masyarakat Kabupaten Lampung Utara
dalam menilai tingkat keefektifan manajemen Pemerintah Daerah secara lebih
proporsional.
1.3.
Landasan Hukum Penyusunan Nota Keuangan
Penyusunan
Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017, berpedoman kepada ketentuan sebagai
berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 4 Drt.
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang
Nomor 5 Drt. Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 57), Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang- Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4938);
13.
Undang-Undang 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712) ;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4738);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Kedua
Kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.( Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 22);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2015 Nomor 86);
1.4.
Sistematika Penulisan Nota Keuangan
Penulisan
Nota Keuangan APBD Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2017
disusun dengan menggunakan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Memuat Pendahuluan yang berisikan Umum,
Maksud dan Tujuan Penyusunan Nota Keuangan, Landasan Hukum Penyusunan Nota Keuangan,
Sistematika Penulisan Nota Keuangan.
Bab II : Memuat Kondisi dan Kebijakan Anggaran
Pendapatan Daerah, yang berisikan Kondisi Umum Pendapatan Daerah, Permasalahan
Utama Pendapatan Daerah, Estimasi Pendapatan Daerah, Kebijakan Umum Pendapatan
Daerah.
Bab III : Memuat Kondisi dan Kebijakan Anggaran
Belanja Daerah, yang berisikan Kondisi Umum Belanja Daerah, Permasalahan Utama
Belanja Daerah, Kebijakan Umum Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Belanja Daerah.
Bab IV : Memuat Kondisi dan Kebijakan Anggaran
Pembiayaan, yang berisikan Kondisi Umum Pembiayaan, Permasalahan Utama
Pembiayaan, Kebijakan Umum Pembiayaan.
Bab V : Memuat Program dan Kegiatan yang berisikan
Rencana Program dan Kegiatan yang dituangkan dalam APBD menurut penyelenggaraan
urusan pemerintah daerah.
Bab VI :
Memuat Penutup.
BAB II
KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH
2.1.
Kondisi Umum Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah merupakan salah satu unsur
penting dalam struktur APBD Kabupaten Lampung Utara sebagai sumber pembiayaan
dan investasi pembangunan daerah dari sektor Pemerintah. Pelaksanaan berbagai
program dan kegiatan yang dituangkan dalam APBD sangat ditentukan oleh besaran
pendapatan daerah yang mampu direalisasikan pada tahun berjalan, oleh karenanya
pengelolaan pendapatan daerah menjadi sangat penting dan relevan. Pendapatan
daerah terdiri atas :
a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
b. Dana Perimbangan.
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Adapun kebijakan perencanaan pendapatan daerah pada
tahun 2017 adalah:
1.
Dalam merencanakan target PAD
dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya, perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017, realisasi penerimaan PAD Tahun 2016, serta ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait.
2.
Dalam upaya pengelolaan dan
peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan memberikan insentif dan kemudahan berusaha
bagi pelaku ekonomi dan tidak membuat kebijakan yang akan memberatkan dunia
usaha dan masyarakat. Upaya tersebut akan ditempuh melalui penyederhanaan
sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah,
rasionalisasi pajak dan retribusi serta pengendalian dan pengawasan pemungutan.
3.
Dalam hal jenis pajak daerah
dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka penetapan pendapatannya mengacu
pada Peraturan Daerah yang ada yang telah direvisi dan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
4.
Penganggaran Dana Bagi Hasil
(DBH), baik DBH-Pajak maupun DBH-Sumber Daya Alam
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perkiraan alokasi DBH Tahun
Anggaran 2017.
5.
Penganggaran Dana Alokasi Umum
dialokasikan sesuai Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Umum Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2017.
6.
Penganggaran pendapatan daerah
yang bersumber dari lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a)
Alokasi Dana Penyesuaian dan
Otonomi Khusus dianggarkan sebagai Pendapatan Daerah pada kelompok Lain-Lain
Pendapatan Daerah Yang Sah, sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan tentang Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2017. Jika peraturan tentang Dana Penyesuaian dan
Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2017 tersebut baru diterima setelah Peraturan Daerah
tentang APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap besaran dana dimaksud dengan
terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2017 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya dana penyesuaian dimaksud ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
b)
Penganggaran pendapatan yang
bersumber dari bagi hasil pajak yang diterima dari Pemerintah Provinsi
didasarkan pada alokasi belanja bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2017. Dalam hal penetapan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 mendahului APBD Provinsi, penganggarannya
didasarkan pada alokasi bagi hasil pajak Tahun Anggaran 2016 dengan memperhatikan realisasi bagi hasil pajak
Tahun Anggaran 2015, sedangkan bagian yang belum
direalisasikan oleh pemerintah Provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran
2016, akan ditampung dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya Pendapatan
Daerah Kabupaten Lampung Utara pada Tahun
Anggaran 2017 diperkirakan mencapai Rp.1.677.154.764.676,00; atau mengalamai pengurangan sebesar Rp. 56.451.191.953,84 (3,26%); dibandingkan target
pendapatan daerah Kabupaten Lampung Utara pada APBD Tahun Anggaran 2016 yang berjumlah Rp.1.733.605.956.629,84.
2.2.
Permasalahan Utama Pendapatan Daerah
Berkenaan
dengan rencana penerimaan pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran
2017, dalam pelaksanaannya akan dihadapi berbagai kendala dan permasalahan yang
akan mempengaruhi tingkat pencapaian target pendapatan tersebut. Beberapa permasalahan yang terjadi maupun
diperkirakan masih akan terjadi, antara lain meliputi :
a.
Masih lemahnya sanksi hukum
terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya;
b.
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak belum optimal;
c.
Masih belum optimalnya kondisi
sarana dan prasarana operasional yang diperlukan dalam pengelolaan
sumber-sumber pendapatan daerah;
d.
Masih belum meratanya tingkat
profesionalisme kompetensi aparatur pengelola pendapatan daerah yang tersebar
pada berbagai instansi pengelola pendapatan.
2.3.
Estimasi Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran
2017 diestimasikan akan mencapai Rp.1.677.154.764.676,00;
yang mengalami penurunan
sebesar Rp. 56.451.191.953,84 (3,26%); dibandingkan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara
pada APBD Tahun Anggaan 2016 sebesar Rp.1.733.605.956.629,84.
Secara terperinci estimasi
target pendapatan daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 terdiri dari :
1.
Pendapatan Asli Daerah
direncanakan sebesar Rp. 112.648.338.340,00 atau menurun sebesar Rp. 611.232.571,00 (0,54%)
dibandingkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Lampung Utara pada APBD Tahun Anggaran 2016 yang sebesar Rp. 113.259.570.911,00; yang bersumber dari :
a.
Pajak Daerah, sebesar ......................................... Rp. 16.729.576.313,00;
b.
Retribusi Daerah, sebesar .................................... Rp.
2.178.500.000,00;
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang
Dipisahkan sebesar ............................................... Rp.
6.672.722.054,00;
d.
Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah yang Sah
sebesar ................................................................... Rp.
87.067.539.973,00.
2.
Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.310.434.594.558,00; atau menurun sebesar Rp. 81.394.956.000,00 (5,85%);
dari APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.391.829.550.558,00; terdiri dari :
a.
Bagi Hasil Pajak / Bukan
Pajak, sebesar............... Rp. 58.916.971.558,00;
b.
Dana Alokasi Umum,
sebesar .............................. Rp. 960.294.182.000,00;
c.
Dana Alokasi Khusus,
sebesar ............................. Rp. 291.223.441.000,00.
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah sebesar Rp. 254.071.831.778,00; atau meningkat sebesar Rp. 25.554.996.617,16 (11,18%); dari APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 228.516.835.160,84; terdiri dari :
a.
Pendapatan Hibah, sebesar .................................. Rp.
-
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari
Provinsi dan
Pemerintah Daerah Lainnya, sebesar .................. Rp. 59.043.639.778,00;
c.
Dana Penyesuaian Otonomi Khusus,
sebesar .................................................................. Rp. 195.028.192.000,00.
2.4.
Kebijakan Umum Pendapatan Daerah
Sesuai hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD Tahun 2017 telah ditetapkan Kebijakan Umum Bidang Pendapatan
Daerah, dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait.
Pengelolaan Pendapatan Daerah
tidak saja dimaksudkan sebagai upaya mengoptimalkan target pendapatan yang
ditetapkan atau hanya masukan fungsi budgeter semata, tetapi juga harus sesuai
Peraturan Perundang-undangan dalam artian memperhatikan kaidah-kaidah pungutan
yang baik serta disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat.
Dalam upaya mencapai target pendapatan yang
ditetapkan, telah dilakukan hal-hal yang akan dan sedang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui :
1.
Efektivitas dan efisiensi
pengelolaan pendapatan daerah.
2.
Peningkatan kualitas sumber daya
manusia di bidang pendapatan dengan mengembangkan mekanisme
pelayanan yang efisien, efektif, cepat dan tepat.
3.
Mengoptimalkan pendapatan asli
daerah baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah dengan basis data
dan sistem informasi yang tepat dan akurat.
4.
Meningkatkan sistem insentif
bagi pejabat dan seluruh personil yang terkait dengan pengelolaan pajak daerah
dan retribusi daerah.
Serta mengacu pada kebijakan yang
dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah pada tahun
2017 yaitu :
1.
Menyesuaikan dasar hukum sumber pendapatan daerah terkait dengan perubahan
undang-undang pajak dan retribusi daerah.
2.
Melakukan kajian secara mendasar terkait dengan tarif. Peninjuan tarif retribusi daerah dan pajak daerah sesuai
dengan perkembangan kondisi daerah namun tidak bertentangan dengan
Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.
Mengoptimalkan penarikan pendapatan
dengan data based dan sistem informasi manajemen yang baik.
4.
Meningkatkan penerimaan melalui intensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD), terutama bagi sumber-sumber penerimaan yang wajar yaitu sumber-sumber
penerimaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-Undangan berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara.
5.
Memperluas diversifikasi melalui ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
6.
Mendayagunakan Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan
daerah.
7.
Meningkatkan sistem insentif bagi pejabat dan seluruh personil yang terkait
dalam penunjukan pajak dan retribusi daerah (pelayanan prima).
8.
Mengembangkan mekanisme pelayanan yang efisien dan efektif.
BAB III
KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN BELANJA DAERAH
3.1.
Kondisi Umum Belanja Daerah
Belanja daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk
menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Belanja daerah pada
hakekatnya diarahkan pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang
telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan
untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya
memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan
dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
serta mengembangkan jaminan sosial. Pelaksanaan urusan wajib dimaksud
berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Belanja daerah Kabupaten Lampung
Utara disusun berdasarkan
pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input
yang direncanakan dan bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan
anggaran serta menciptakan efektivitas dan efisiensi anggaran. Penyusunan belanja daerah diprioritaskan
untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah
dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung
jawabnya.
Adapun jumlah belanja
daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2017 diperkirakan mencapai Rp. 1.954.654.764.676,00 atau bertambah sebesar Rp. 166.758.902.399,00 atau meningkat sebesar 9,33 % dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD Tahun
Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.787.895.862.277,00 Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka alokasi anggaran belanja tersebut terbagi dalam bagian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.036.037.999.952,00; dan bagian Belanja Langsung sebesar Rp. 918.616.764.724,00.
Dalam alokasi dana Belanja
Langsung tersebut, dialokasikan dana untuk Belanja Pegawai sebesar Rp. 82.353.775.357,00;
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 448.223.819.391,00; dan Belanja Modal sebesar Rp. 388.039.169.976,00.
3.2.
Permasalahan Utama Belanja Daerah
Belanja
daerah merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat di
berbagai bidang antara lain bidang keamanan, bidang kesehatan, bidang
pendidikan, bidang infrastruktur, bidang ekonomi kerakyatan, bidang lingkungan
hidup, bidang sosial keagamaan dan bidang tata kelola pemerintahan sebagaimana
telah dituangkan dalam isu strategis.
Sebagai
akibat dari kemampuan fiskal Kabupaten Lampung Utara yang terbatas maka Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara belum dapat menampung seluruh
aspirasi masyarakat. Penyerapan anggaran
belanja daerah masih didominasi belanja tidak langsung, hal ini dipengaruhi
oleh pendapatan dari pemerintah pusat berupa stimulus pembangunan yang sampai
saat ini belum dapat diproyeksikan.
3.3.
Kebijakan Umum Belanja Daerah
Berdasarkan perkiraan angka
belanja daerah tersebut maka kebijakan perencanaan belanja daerah yang
dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
1.
Belanja daerah disusun
berdasarkan evaluasi pelaksanaan capaian kinerja RKPD tahun lalu yang
berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan secara terukur.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran
serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
2.
Belanja dalam rangka
penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang
diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan,
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem
jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Belanja dalam rangka
penyelenggaraan urusan pilihan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah terutama
yang berkaitan dengan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata,
perindustrian dan perdagangan.
3.
Dana alokasi umum ditujukan
untuk mendanai kebutuhan belanja pegawai negeri sipil daerah dan urusan wajib
dalam rangka peningkatan pelayanan dasar dan pelayanan umum.
4.
Dana alokasi khusus (DAK)
dialokasikan untuk mendanai kebutuhan fisik, sarana dan prasarana dasar yang
menjadi urusan daerah antara lain program dan kegiatan pendidikan, kesehatan, Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Air Minum, Infrastruktur Sanitasi, Kelautan dan Perikanan,
Pertanian, Lingkungan Hidup, Keluarga Berencana, Kehutanan, Perdagangan, dan
Keselamatan Transportasi Darat sesuai dengan petunjuk teknis
yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Penganggaran belanja yang
bersumber dari DAK dianggarkan pada SKPD yang berkenaan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Dalam kebijakan
bidang belanja tersebut, diarahkan pada 2 (dua) jenis bidang belanja yang
terdiri dari :
1.
Belanja
Tidak Langsung
Belanja tidak langsung adalah belanja yang
dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan, yang diarahkan pada :
-
Belanja Pegawai;
-
Belanja Hibah;
-
Belanja Bantuan Sosial;
-
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota
dan Pemerintahan Desa;
-
Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa;
-
Belanja Tidak Terduga.
2.
Belanja Langsung
Kelompok Belanja Langsung
merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan
program dan kegiatan. Sejalan dengan
Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017 dan Kebijakan Umum Anggaran
Tahun 2017 maka alokasi belanja langsung
diarahkan pada :
a.
Dalam upaya mewujudkan Peningkatan keamanan,
ketentraman, dan ketertiban masyarakat, melalui fungsionalisasi kembali sistem
keamanan lingkungan (siskamling), titik berat pelaksanaan
program pembangunan pada tahun 2017 difokuskan pada (1)
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan; (2) Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan tindak Kriminal; (3) Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga Ketertiban
dan Keamanan; (4) Pendidikan
Politik Masyarakat; (5) Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Konflik.
b.
Dalam upaya meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat, titik berat pelaksanaan program pembangunan pada
tahun 2017 difokuskan pada (1) Program Pengadaan
Obat dan Perbekalan Kesehatan; (2) Program Peningkatan Upaya Kesehatan
Masyarakat; (3) Program Pengawasan obat dan
Makanan; (4) Program promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat; (5) Program Perbaikan Gizi
Masyarakat; (6) Program Pengembangan Lingkungan Sehat; (7) Program Pencegahan
dan Penanggulangan Penyakit Menular; (8) Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan; (9) Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin; (10) Program
Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan
Jaringannya; (11) Program Pelayanan Kesehatan Lansia; (12) Program pengawasan dan pengendalian kesehatan
makanan; (13) Program Peningkatan keselamatan
Ibu Melahirkan dan Anak; (14) Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja; (15)
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
c.
Dalam upaya mewujudkan
pendidikan yang berkualitas dan terjangkau yang bisa diakses oleh masyarakat
luas untuk mendapatkan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan, titik berat
pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2017 difokuskan pada (1) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); (2) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun berupa Penyediaan Bantuan Operasional
SD, SMP; (3) Program Pendidikan Menengah berupa Penyediaan Bantuan
Operasional SMA, SMK; (4) Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Pendidik; (5) Program Pendidikan Non Formal; dan (6) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.
d.
Dalam upaya Meningkatkan kelancaran
mobilitas masyarakat,
barang dan jasa dari sentra-sentra produksi ke sentra-sentra distribusi,
dan atau dari kawasan perdesaan ke kawasan perkotaan, melalui peningkatan kapasitas dan struktur
perkerasan jalan kabupaten dan jalan poros desa. akses dan sarana prasarana Infrastruktur, titik berat pelaksanaan program pembangunan pada
tahun 2017 terfokus pada penyediaan sarana dan prasarana secara
terpadu, diantaranya melalui (1) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan; (2) Program
Perencanaan Tata Ruang; (3) Program Pemanfataan Ruang; (4) Program Pengendalian
Pemanfaatan Ruang; (5) Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
(6) Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan
Pengairan lainya; (7) Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai,
Danau dan Sumber Daya Air Lainya; (8) Program Pembangunan Insfrastruktur
perdesaan; (9) Program Pembangunan / Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum dan
Sosial; (10) Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan fasilitas
LLAJ; (11) Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Cepat Tumbuh; (12) Program
Perencanaan Pembangunan Daerah; (13) Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
e.
Dalam upaya Meningkatkan Pendapatan
perkapita penduduk melalui perkuatan supra dan infrastruktur ekonomi kerakyatan
fokus pada sektor pertanian, Peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan,
melalui pemberian Bibit Gratis dan Penerapan
Teknologi Tepat Guna (TTG), titik berat pelaksanaan
program pembangunan pada tahun 2017 diantaranya (1) Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja;
(2) Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan; (3) Program Pencegahan
dan Penanggulangan Penyakit Ternak; (4) Program Peningkatan Produksi Hasil
Peternakan; (5) Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi
Pertanian/Perkebunan; (6) Program Peningkatan Ketahanan Pangan
Pertanian/Perkebunan; (7) Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan; (8)
Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan; (9) Program
Peningkatan Ketahanan Pangan; (10) Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi;
(11) Program Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah; (12) Progam Pengembangan
Sistem Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah; (13) Program
Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri; (14) Program Pembinaan Kaki
Lima dan Asongan; (15) Program
Kebersihan Pasar; (16) Program Pengembangan Budidaya
Perikanan; (17) Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengawasan
Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan; (18) Program Pengembangan Seni
dan Nilai Budaya; (19) Program
Pengembangan Pemasaran Wisata; (20) Program Pengembangan Destinasi
Pariwisata.
f.
Dalam upaya Peningkatan pelaksanaan
pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, demi generasi kini
dan generasi
mendatang, melalui pemasyarakatan prilaku hidup bersih dan sehat serta ramah
terhadap lingkungan, titik berat pelaksanaan
program pada tahun 2017 diantaranya
terfokus pada (1) Pengembangan Kinerja
Pengelolaan Persampahan; (2) Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Hidup; dan (3)
Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
g.
Dalam upaya Peningkatan kualitas peran
serta tokoh-tokoh agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
guna menunjang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keberlangsungan hidup
Bangsa Indonesia, titik berat pelaksanaan program
pembangunan pada tahun 2017 diantaranya
terfokus pada Program
Pembinaan Lembaga Keagamaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
h.
Dalam upaya Peningkatan kualitas
kompetensi aparatur pemerintahan daerah dalam rangka pemberian pelayanan prima
kepada masyarakat (good governance and
clean goverment), titik berat pelaksanaan
program pembangunan pada tahun 2015 diantaranya terfokus
pada peningkatan pelayanan publik dan kinerja birokrasi diantaranya melalui; (1)
Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur; (2) Program Peningkatan Kapasitas
Sumberdaya Aparatur; (3) Program Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur
Pengawasan; (4) Program Penataan
Administrasi Kependudukan; (5) Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan
Keuangan Daerah; (6) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan; (7)
Program Peningkatan Pelayanan Perizinan; (8) Program Peningkatan Promosi dan
Kerjasama Investasi.
3.4. Prioritas dan Plafon Anggaran Belanja Daerah
Sesuai dengan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017, prioritas pembangunan Kabupaten
Lampung Utara yang menjadi perhatian dalam
penyusunan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2017 berkaitan dengan delapan isu strategis dalam RPJMD
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019 yaitu (1) Keamanan, (2) Kesehatan, (3) Pendidikan, (4)
Infrastruktur (5) Ekonomi Kerakyatan, (6) Lingkungan Hidup, dan (7) Sosial Keagamaan, (8) Tata
Kelola Pemerintahan.
Secara rinci prioritas
pembangunan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017, terdapat pada matrik
prioritas pembangunan di bawah ini.
Sedangkan rincian kegiatan dan plafon anggaran belanja untuk
masing-masing program dan kegiatan tersaji pada Bab V Nota Keuangan ini.
No
|
Prioritas Pembangunan
|
Sasaran
|
SKPD yang Melaksanakan
|
Nama Program
|
1.
|
Keamanan
|
Peningkatan keamanan,
ketentraman, dan ketertiban masyarakat, melalui fungsionalisasi kembali
sistem keamanan lingkungan (siskamling)
|
1. Pol PP
2. Badan Kesbangpol
|
1) Program
Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
2) Program Pemeliharaan Kamtrantibmas dan Pencegahan
tindak Kriminal
3) Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga Ketertiban
dan Keamanan
4) Pendidikan Politik Masyarakat
5) Program Pencegahan Dini dan
Penanggulangan Konflik.
|
2.
|
Kesehatan
|
Meningkatkan
derajat
kesehatan masyarakat melalui pemberian “Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berkualitas”.
|
1. Dinas Kesehatan
|
1)
Program Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
2)
Program Peningkatan Upaya Kesehatan Masyarakat
3)
Program Pengawasan obat dan Makanan
4)
Program promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat
5)
Program Perbaikan Gizi Masyarakat.
6)
Program Pengembangan Lingkungan Sehat
7)
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
8)
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
9)
Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin.
10)
Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana
Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya.
11)
Program Pelayanan Kesehatan Lansia.
|
12)
Program pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan
13)
Program Peningkatan keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
14)
Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
15)
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
|
||||
3.
|
Pendidikan
|
Meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia melalui perkuatan pelaksanaan “Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
9 Tahun” menuju pelaksanaan “Program Wajib Belajar 12 tahun Gratis dan
Berkualitas “
|
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Perhubungan
|
1)
Program Pendidikan Anak Usia Dini.
2)
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan)
Tahun.
3)
Program Pendidikan Menengah.
4)
Program Pendidikan Non Formal.
5)
Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan.
6)
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.
|
4.
|
Infrastruktur
|
Meningkatkan kelancaran mobilitas
orang, barang dan jasa dari sentra-sentra produksi ke sentra-sentra
distribusi, dan atau dari kawasan perdesaan ke kawasan perkotaan, melalui peningkatan kapasitas dan struktur
perkerasan jalan kabupaten dan jalan poros desa.
|
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
2. Dinas Perumahan
dan Kawasan Pemukiman
3. Dinas Perhubungan
|
1)
Program
Pembangunan Jalan dan Jembatan.
2)
Program
Perencanaan Tata Ruang.
3)
Program
Pemanfataan Ruang
4)
Program
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
5)
Program
Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
6)
Program Pengembangan
dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainya;
7)
Program
Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air
Lainya;
8)
Program
Pembangunan Insfrastruktur perdesaan;
9)
Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan
10) Program Pembangunan / Peningkatan Sarana dan Prasarana
Umum dan Sosial;
11) Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan
fasilitas LLAJ;
12) Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Cepat Tumbuh;
13) Program Perencanaan Pembangunan Daerah
|
5.
|
Ekonomi
|
Meningkatkan Pendapatan perkapita
penduduk melalui perkuatan supra dan infrastruktur ekonomi kerakyatan fokus
pada sektor pertanian, Peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan,
melalui pemberian “ Bibit Gratis dan Penerapan Teknologi Tepat
Guna (TTG)”.
|
1. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian
dan Perdagangan
2. Dinas Sosial
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Dinas Pertanian
5. Badan Ketahanan Pangan
|
1)
Program
Peningkatan Kualitas dan Produktivitas
Tenaga Kerja.
2)
Program
Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan.
3)
Program
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak.
4)
Program
Peningkatan Produksi Hasil Peternakan.
5)
Program
Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan.
6)
Program
Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan.
|
7)
Program
Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan.
8)
Program
Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
9)
Program
Peningkatan Ketahanan Pangan.
10)
Program
Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.
11)
Program
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah.
12)
Progam
Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah.
13)
Program
Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri
14)
Program
Pembinaan Kaki Lima dan Asongan.
15)
Program Kebersihan Pasar.
16)
Program
Pengembangan Budidaya Perikanan.
17)
Program
Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengawasan Pemanfaatan Sumberdaya
Perikanan.
18)
Program
Pengembangan Seni dan Nilai Budaya.
19)
Program
Pengembangan Pemasaran Wisata.
20)
Program
Pengembangan Destinasi Pariwisata.
|
||||
6.
|
Lingkungan
Hidup
|
Peningkatan pelaksanaan pembangunan
yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, demi generasi kini dan
genersi mendatang, melalui pemasyarakatan prilaku hidup bersih dan sehat
serta ramah terhadap lingkungan.
|
1. Badan Lingkungan Hidup
2. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
|
1)
Program
Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup;
2)
Program
Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup;
3)
Program
peningkatan pengendalian polusi;
4)
Program
pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH);
5)
Program
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6)
Pembinaan dan
Pengawasan Bidang Pertambangan;
7)
Penggembangan
Energi dan Sumberdaya Mineral.
|
7.
|
Sosial Keagamaan
|
Peningkatan kualitas peran serta
tokoh-tokoh agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
guna menunjang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keberlangsungan hidup Bangsa
Indonesia.
|
1. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
2. Badan Kesbangpol
3. Sekretariat Daerah
|
1)
Program Keluarga Berencana
dan Pendataan Keluarga.
2)
Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
3)
Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan
Perempuan.
4)
Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina
Keluarga.
5)
Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan
Sosial.
6)
Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil
(KAT) dan
Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya
7)
Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
8)
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
9)
Program Pembinaan Lembaga Keagamaan
|
10)
Kerukunan Umat Beragama
11)
Peningkatan Toleransi dan Kerukunan Dalam
12)
Kehidupan Beragama
|
||||
8.
|
Tata
kelola Pemerintahan
|
Peningkatan kualitas kompetensi
aparatur pemerintahan daerah dalam rangka pemberian pelayanan prima kepada
masyarakat (good governance and clean
goverment)
|
1. Badan Kepegawaian Pendidikan
dan Pelatihan Daerah
2. Sekretariat Daerah
3. Disdukcapil
4. Inspektorat
|
1)
Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur.
2)
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur.
3)
Pogram Pelayanan Mutasi dan Pensiun Pegawai.
4)
Program Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur
Pengawasan.
5)
Program Penataan Administrasi Kependudukan.
6)
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan
Keuangan Daerah.
7)
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan.
8)
Program Peningkatan Pelayanan Perizinan.
9)
Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi.
|
BAB IV
KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
4.1.
Kondisi Umum Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan dalam
Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp.280.000.000.000,00; yang berasal dari perkiraan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2017, sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar
Rp. 2.500.000.000,00; yang akan dipergunakan untuk Penyertaan Modal
(Investasi Daerah) sebesar Rp. 2.500.000.000,00. Dengan demikian terdapat sisa penerimaan pembiayaan
(Pembiayaan Netto) untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.277.500.000.000,00; sedangkan sisa penerimaan
pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran untuk
tahun 2017.
4.2.
Permasalahan Utama Pembiayaan
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 sama halnya dengan
tahun-tahun sebelumnya dimana penetapan Anggaran Pembiayaan yang terfokus pada
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya hingga saat ini tidak
dapat diketahui secara pasti dikarenakan angka pasti hanya dapat diketahui
setelah berakhirnya APBD Tahun Anggaran 2016.
4.3.
Kebijakan Umum Pembiayaan
Kebijakan Pembiayaan Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2017 secara umum
tidak banyak berbeda dengan kebijakan pembiayaan pada tahun 2016. Kebijakan pembiayaan daerah tersebut diarahkan
untuk pengamanan sisa perhitungan anggaran tahun lalu untuk dapat dipergunakan
secara efisien bagi kegiatan yang bernilai ekonomis tinggi maupun cadangan penguatan modal atau dana
cadangan daerah. Rencana penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2017
dilakukan melalui pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2016 yang besarnya diperkirakan berdasarkan posisi dan
kondisi kas daerah pada
bulan Desember 2016. Kebijakan pengeluaran pembiayaan
pada Tahun Anggaran 2017 diarahkan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD).
A.
Kebijakan Penerimaan
Pembiayaan Daerah
1)
Penganggaran Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) didasarkan pada penghitungan yang
cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun
2016 dalam upaya menghindari
kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2017 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya
SILPA yang direncanakan.
Selanjutnya SILPA dimaksud diuraikan pada
obyek dan rincian obyek sumber SILPA Tahun Anggaran 2016.
2)
Pada Tahun 2017, Penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp. 80.000.000.000,00
dan Pinjaman Daerah Rp. 200.000.000.000,00.
B.
Kebijakan Pengeluaran
Pembiayaan Daerah
1)
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha lainnya
ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal.
2) Jika
Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal
yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, maka
akan dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut.
3) Pengeluaran
Pembiayaan pada RAPBD
Tahun Anggaran 2017
direncanakan sebesar Rp. 2.500.000.000,00;
yang merupakan Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Lampung sebesar Rp.1.000.000.000,00 ; Bank Syariah Kotabumi sebesar Rp.1.500.000.000,00.
BAB
V
PROGRAM DAN KEGIATAN
Berdasarkan pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara yang telah
dijabarkan lebih lanjut dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Lampung Utara, pada tahun 2017 APBD akan dipergunakan untuk membiayai berbagai
Program dan Kegiatan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
5.1
Program
Program-program yang telah
direncanakan pada tahun anggaran 2017 yang merupakan pelaksanaan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai berikut :
1.
Keamanan
1)
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan
Lingkungan
2)
Program
Pemeliharaan Kamtrantibmas dan Pencegahan tindak Kriminal
3)
Pemberdayaan
Masyarakat untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan
4)
Pendidikan
Politik Masyarakat
5)
Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Konflik.
2.
Kesehatan
1)
Program Pengadaan Obat dan
Perbekalan Kesehatan.
2)
Program Peningkatan Upaya
Kesehatan Masyarakat.
3)
Program Pengawasan obat
dan Makanan.
4)
Program promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat.
5)
Program Perbaikan Gizi
Masyarakat.
6)
Program Pengembangan
Lingkungan Sehat.
7)
Program Pencegahan dan
Penanggulangan Penyakit Menular.
8)
Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan.
9)
Program Pelayanan Kesehatan
Penduduk Miskin.
10)
Program Pengadaan Peningkatan
Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya.
11)
Program Pelayanan Kesehatan
Lansia.
12)
Program pengawasan dan
pengendalian kesehatan makanan.
13)
Program Peningkatan keselamatan
Ibu Melahirkan dan Anak.
14)
Program Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
15)
Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN).
3.
Pendidikan
1)
Program Pendidikan Anak Usia
Dini.
2)
Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun.
3)
Program Pendidikan Menengah.
4)
Program Pendidikan Non Formal.
5)
Program Peningkatan Mutu Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan.
6)
Program Manajemen Pelayanan
Pendidikan.
4.
Infrastruktur
1)
Program Pembangunan Jalan dan Jembatan.
2)
Program Perencanaan Tata Ruang.
3)
Program Pemanfataan Ruang
4)
Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
5)
Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
6)
Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi,
Rawa dan Jaringan Pengairan lainya.
7)
Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai,
Danau dan Sumber Daya Air Lainya.
8)
Program Pembangunan Insfrastruktur perdesaan.
9)
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan.
10)
Program Pembangunan / Peningkatan Sarana dan Prasarana
Umum dan Sosial.
11)
Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan
fasilitas LLAJ.
12)
Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Cepat Tumbuh.
13)
Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
5.
Ekonomi Kerakyatan
1)
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja.
2)
Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan.
3)
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak.
4)
Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan.
5)
Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi
Pertanian/Perkebunan.
6)
Program Peningkatan Ketahanan Pangan
Pertanian/Perkebunan.
7)
Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan.
8)
Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
9)
Program
Peningkatan Ketahanan Pangan.
10)
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.
11) Program
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah.
12) Progam
Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah.
13) Program
Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri
14) Program
Pembinaan Kaki Lima dan Asongan.
15) Program Kebersihan Pasar.
16)
Program Pengembangan Budidaya
Perikanan.
17)
Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengawasan
Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan.
18)
Program Pengembangan Seni dan Nilai Budaya.
19) Program Pengembangan Pemasaran
Wisata.
20) Program Pengembangan
Destinasi Pariwisata.
6.
Lingkungan Hidup
1)
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Hidup.
2)
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
3)
Program peningkatan pengendalian polusi.
4)
Program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
5)
Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
6)
Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan.
7)
Penggembangan Energi dan Sumberdaya Mineral.
7.
Sosial Keagamaan
1)
Program
Keluarga Berencana dan Pendataan Keluarga.
2)
Program Kesehatan Reproduksi
Remaja (KRR).
3)
Program Peningkatan Kualitas
Hidup dan Perlindungan Perempuan.
4)
Program Penyiapan Tenaga
Pendamping Kelompok Bina Keluarga.
5)
Program Pelayanan dan
Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial.
6)
Program Pemberdayaan Fakir
Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Lainnya.
7)
Program Pelayanan dan
Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial.
8)
Program Pemberdayaan
Kelembagaan Kesejahteraan Sosial.
9)
Program Pembinaan Lembaga
Keagamaan.
10)
Kerukunan Umat Beragama.
11)
Peningkatan Toleransi dan
Kerukunan Dalam Kehidupan Beragama.
8.
Good Governance/ Pelayanan Publik
1)
Program Pembinaan dan
Pengembangan Aparatur.
2)
Program Peningkatan Kapasitas
Sumberdaya Aparatur.
3)
Pogram Pelayanan Mutasi dan
Pensiun Pegawai.
4)
Program Profesionalisme Tenaga
Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan.
5)
Program Penataan Administrasi
Kependudukan.
6)
Program Peningkatan dan
Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah.
7)
Program Peningkatan
Pengembangan Sistem Pelaporan.
8)
Program Peningkatan Pelayanan
Perizinan.
9)
Program Peningkatan Promosi
dan Kerjasama Investasi.
5.2
Kegiatan
Kegiatan-kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan
pada Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah adalah sebagai berikut :